Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin. Lewat putusan tersebut, status tersangka yang sempat disematkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas resmi dinyatakan gugur.
Sidang putusan perkara nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menilai langkah Penyelidik/Penyidik Kejati Sulsel dalam menetapkan Bahtiar sebagai tersangka bersifat prematur karena belum didukung oleh alat bukti yang cukup dan relevan, baik secara kuantitas maupun kualitas.
”Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon (Kejati Sulsel) berupa penetapan tersangka,” ujar Hakim
Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusan.
Akibat dari pembatalan status tersangka tersebut, hakim juga menegaskan bahwa surat perintah penahanan tingkat penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Sulsel ikut gugur demi hukum. Pengadilan pun memerintahkan pihak Kejaksaan untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menyambut baik putusan objektif dari majelis hakim. Irwan mengungkapkan bahwa sejak awal persidangan, dalil-dalil yang diajukan jaksa memang rapuh.
Salah satunya adalah absennya bukti aliran dana yang mengalir ke rekening kliennya dalam proyek pengadaan beraset total sekitar Rp60 miliar tersebut.
”Intinya permohonan praperadilan dikabulkan, status tersangka batal, tidak sah, dan tidak mengikat. Penahanannya juga dinyatakan tidak sah sehingga hakim memerintahkan penyidik mengeluarkan beliau dari tahanan,” kata Irwan seusai persidangan.
Pihak kuasa hukum saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejati Sulsel untuk mengurus proses administrasi pengeluaran Bahtiar dari tahanan, sembari menunggu salinan fisik putusan lengkap dari PN Makassar.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan 4 juta bibit nanas di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
